Senin, 01 Desember 2014

BPSK Kota Bekasi Terbentuk

Setelah mendapat SK Menteri Perdagangan dan Dilantik pada Bulan Nopember yang lalu, kemudian diikuti Bimtek pada akhir Nipember di Grand Ussu Bogor, maka BPSK Kota Bekasi segera terbentuk.
Apakah BPSK itu?
Merupakan Singkatan dari Badan Penyelesian Sengketa Konsumen, suatu Badan Ad-hoc di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yang beranggotakan masing-masing mewakili Unsur Pemerintah, Unsur Pelaku Usaha dan Konsumen. Badan ini merupakan Perpanjangan tangan pemerintah Kota Bekasi untuk menyelesaikan sengketa antara Konsumen dengan Pelaku Usaha. Baik kerugian yang dialami oleh konsumen karena produk ataupun jasa.
Sesuai dengan aturan dalam UU dan PP Menperindag, sebagai Dasar Hukum Pembentukan Badan ini, bahwa model penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui 3 cara yaitu Konsiliasi, Mediasi dan Arbetrase. Ketiga model tersebut dapat diterapkan sesuai dg komunikasi dan kemauan dari kedua belah pihak yang bersengketa.
Tugas BPSK melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi; memberikan konsultasi perlindungan konsumen; melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku; melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen; memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang atau pihak yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen; mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan / atau pemeriksaan; memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen; memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Kewenangan untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen membentuk majelis harus ganjil dan sedikit-dikitnya berjumlah anggota majelis tiga orang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan seorang anggota, majelis ini terdiri mewakili semua unsur yaitu unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha serta dibantu oleh seorang panitera dan putusan majelis bersifat final dan mengikat.
BPSK Kota Bekasi, rencana akan mulai efektif bekerja mulai Januari 2015. Saat ini masih persiapan Tempat atau sekretariat, Sarana dan Prasarana serta konsolidasi Organisasi berupa pembuatan Kode Etik dan tata tertib.  
Semoga Badan ini segera dapat beroperasional dengan efektif, untuk mewadahi keluhan-keluhan dan penanganan Masyarakat Kota Bekasi yang mengalami kerugian akibat Produk atau jasa yang dilakukan pihak produsen, agen atau pedagang yang tidak profesional, sembrono atau yang melakukan pelanggaran-pelanggaran lainnya. Bila demikian, maka mari masyarakat Kota Bekasi memanfaatkan Badan ini secara optimal untuk membela kepentingan anda sebagai konsumen akhir.(FYS) 

Fenomena atau Anomali

 
Fenomena atau Anomali

Satu bulan yang lalu, seorang Petinggi Perusahaan terkemuka bidang Penerbitan Buku Pelajaran di negeri ini Mengundurkan Diri dari Perusahaan, dimana dia sudah bekerja selama 17 tahun lebih, dengan prstasi dan karir yang lumayan "wah". Alasan pengunduran dirinya, bila di telusuri secara detail dengan menggunakan kacamata "hati", sangat miris dan mengharukan. Hanya saja, aturan dinegrinya tidak mau tau bahkan "semenderita" apapun dia ditambah Owner dan management perusahaannya yang terkenal keras dan bahkan "bengis", yang penting judulnya "mengudurkan diri", maka hal tersebut dianggap suatu kesalahan dan segera ditimpakan hukuman seberat-beratnya, bila perlu sampai eks karyawan yang mundur tersebut menderita lahir batin tanpa ada petrtimbangan serta tidak perlu diberikan kesempatan untuk membela diri. Sehebat atau sebagus apapun prestasinya, sebesar apapun kontribusi positifnya terhadap perusahaan tidak perlu dipertimbangkan. Pokoknya "mundur=salah" segera hukum seberat-beratnya, titik. Sudah titik mas. Tunggu dulu bos, sabar. sedikit tambahan keterangan, bisa kah? ok lanjut hehehe.
Bila kita perhatikan di sisi lainnya atau kondisi sebaliknya, ketika Karyawan prestasinya anjlok, tidak displin, melakukan tindakan yang merugikan perusahaan langsung atau tidak langsung (asal bukan tindak pidana) tidak sengaja atau diluarkemampuan, atau orangnya sudah tidak dikehendaki atasan, orang-orang demikian akan segera di "PHK". Kemudian segera berjalan pasal-pasal Ketenaga kerjaan, diberikan pesangon, uang pisah, uang jasa, tunjangan perumahan, tunjangan pendidikan, tunjangan kesehatan dan lain-lainnya. Demikian juga Jamsostek dan Asuransi lainnya, segera dibantu diurus perusahaan. Loh, kenapa??? Sudah merugikan, tidak berprestasi atau seabrek alasan lainnya kelemahan dipihak karyawanpun yang membuat perusahaannya memberikan tindakan PHK, malah diberikan penghargaan seabrek-abrek.
Apakah ini Fenomena atau Anomali???? Kemana pergi Hati Nurani, Logika dan Rasional kemanusiaan???
Mau Tau Kejadian yang sebenarnya, tindakan-tindakan yang akan dilakukan untuk memperjuangkan Hak, menegakkan kebenaran, sekaligus untuk memperbaiki sistem Ketenagakerjaan dan serta sistem-sistem yang "bobrok", baca dan ikuti pada episode tulisan selanjunya dengan Judul: Tuntutan dan Menegakkan Kebenaran.

Rahmat Tuhan yang Maha Kuasa dan Maha Kasih, senantiasa melindungi dan memberkati Hidup dan Kehidupan kita, terutama yang sempat membaca tulisan ini.(YFS)