Salam Sukses Luarbiasa.
Apakah anda sedang dalam masa kredit kendaraan bermotor, tanah atau bangunan?
Apakah anda sedang dalam masa sulit sehingga belum mampu membayar angsuran ?
Atau ada kejadian di kehidupan anda sehingga anda gagal bayar kredit ? ( mungkin ortu, sanak, keluarga sakit , atau yg lainnya ? )
Jika demikian , perlu kita ketahui bersama beberapa fakta berikut ini :
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Bank Yang Melakukan
Pemberian Kredit Atau Pembiayaan Pemilikan Properti,
Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti,
dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Dalam SE ini mengatur bahwa syarat uang muka/down payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank minimal 25 persen untuk kendaraan roda dua dan 30 persen untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan nonproduktif. Serta 20 persen untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif. Untuk Properti Tipe <70 DP=30% dan Tipe >70 DP=40%.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Inti Aturannya sebagai berikut:
Pasal 1
(1) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan
pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada Kantor Pendaftaran
Fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia. (2) Kewajiban pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi
Perusahaan Pembiayaan yang melakukan:
a. pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah; dan/atau
b. pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan
penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).
Pasal 2
Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30
(tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.
Pasal 3
Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor
apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada
Perusahaan Pembiayaan.
Pasal 4
Penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi
ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah
disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.
Pasal 5
(1) Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2,
Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan kegiatan usaha; atau
c. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan secara tertulis paling banyak 3
(tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 60 (enam puluh) hari kalender.
(3) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan mencabut sanksi peringatan.
(4) Dalam hal masa berlaku peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan
Perusahaan Pembiayaan tetap tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha.
(5) Sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan secara tertulis kepada
Perusahaan Pembiayaan, yang berlaku selama jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat
sanksi pembekuan kegiatan usaha diterbitkan.
(6) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir pada
hari libur, sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja
pertama berikutnya.
(7) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha.
(8) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) Perusahaan Pembiayaan tidak juga memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan
yang bersangkutan.
Begini penjelasannya, Sangat Penting!:
Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan
ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam
penguasaan pemilik benda.
2. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang
tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani
hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia,sebagai
agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Jadi “sebenar”nya, setiap pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini. Tapi apa yg terjadi ? kita hampir tidak pernah mendengar kata “fedusia” ini, dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini. Jadi alur yg sebenarnya ialah nasabah+pihak leasing+notaris membuat perjanjian fedusia sebagaimana pengertian diatassebelum kendaraan ditangan konsumen.
Apa maksudnya ? Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian fedusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan ! Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda. Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.
Nah, kenapa pihak leasing tidak membuat perjanjian fidusia ? Padahal itu kewajiban mereka ? Terus terang saya cuman bisa berasumsi ini akan merugikan pihak leasing ! Jika leasing tidak segera menarik kendaraan konsumen ( padahal dilarang ) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yang sudah dikeluarkan nasabah untuk mencicil ! Jadi pihak leasing bisa untung ganda, baik dari kendaraan bekas yg dijual ditambah pembayaran cicilan konsumen. Sungguh kejam !? Ya tentu saja! Tetapi itulah kenyataan yang terjadi. Jadi untuk itu harus mengetahui hukumnya dan cerdas dalam penerapannya. Semoga para pegawai dan owner leasing juga mengetahui dan menyadari konsekwensi hukum tersebut. Namun demikian, sebagai nasabah, bukan berarti akan bebas dari hutang, bila diselesaikan di pengadilan, tetap akan ada konsekwensi kepada kita berupa beban pembayaran yang mungkin akan direkstrukturisasi.
Jadi bila ada rencana penarikan kenderaan atau properti oleh leasing, sebaiknya mintalah Perjanjian Fidusia dan minta disesuaikan dengan perjanjian dan aturan Fidusia tersebut.
Jika ada pemaksaan penarikan kendaraan atau properti, bisa dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Pihak kepolisian telah mengeluarkan semacam maklumat sebagai berikut:
TINDAKAN LEASING MELALUI DEBT COLLECTORNYA YANG MENARIK SECARA PAKSA KENDARAAN DIRUMAH ATAU PERINTAH PENGOSONGAN PROPERTI MERUPAKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DAN TINDAKAN SEMENA-MENA. JIKA PENRIKAN KENDERAAN BERMOTOR DILAKUKAN DIJALAN, MERUPAKAN TINDAK PIDANA PERAMPASAN.
Bagaimana caranya menghadapi Kolektor yang datang menagih kepada nasabah atau Kreditur?
Jika para penagih utang berusaha merampas barang jaminan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335. Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri. Ingatkan kepada mereka, kendaraan/properti cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB. Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata. Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang jaminan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.
Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda.
Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan. Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) NO. 130/PMK 010/2012 TENTANG PENDAFTARAN FIDUSIA YANG MEWAJIBKAN LEASING MENDAFTARKAN JAMINAN FIDUSIA PALING LAMBAT 30 HARI SEJAK PERJANJIAN KREDIT DITANDATANGANI. LEASING YANG TAK MENDAFTARKAN JAMINAN TERSEBUT TERANCAM DIBEKUKAN USAHANYA.
TANYAKAN SOAL FIDUSIA INI KEPADA LEASING DAN PASTIKAN BAHWA JAMINAN TELAH DIDAFTARKAN. MENURUT PERATURAN KAPOLRNI NO 8 TAHUN 2011, SATU-SATUNYA PIHAK YANG BERHAK MENARIK KENDARAAN KREDIT BERMASALAH ADALAH KEPOLISIAN.
Semoga bermanfaat bagi Anda dan kita semua, untuk tetap seimbang hak dan kewajiban kita. Bila suatu ketika kita bisa mengalami kealpaan terhadap kewajiban di luar kemampuan atau di luar kehendak, bukan berarti serta merta hak kita hilang atau kita memperoleh perlakuan sewenang-wenang. Tetap ada hak kita yang dilindungi oleh Undang-undang. Itu sebagai Manfaat dan Konsekwensi terhadap Negara kita yang berdasarkan Hukum yang telah disepakati dan disetujui para ahli dan pendiri negara ini. Terima kasih.