Senin, 25 April 2016

Event UKM Terbesar Indonesia

Hadiri event UKM TERBESAR di Indonesia !

Anda WAJIB hadir di event wirausaha TERBESAR di Indonesia ini. Setelah sukses dgn Pesta Wirausaha 2015, kini hadir kembali EVENT TERAKBAR 2016 :

PESTA WIRAUSAHA 2016 !!!
Tgl 3-5 Mei @Sasana Kriya TMII

Lebih dari 5000 Pengusaha berkumpul
Lebih dari 250 Stand Produk & Peluang Bisnis
Lebih dari 20 Pembicara Dari Dalam & Luar Negeri

KENAPA ANDA WAJIB HADIR??

1. ILMU MILYARAN dari 20 Pembicara
Spt:
- Tung Desem Waringin
- Sandiaga Uno
- Hasnul Suhaimi
- Dewa Eka Prayoga
- Handry Satriago
- Wisnu Dewobroto
- Rendy Saputra
- Mustofa Romdloni
- Dian Pelangi
- Witjaksono

2. NETWORKING dgn Ribuan Pengusaha
Anda bisa memperluas jaringan bisnis Anda krn networking dengan pengusaha dari seluruh Indonesia

3. Ratusan Info PELUANG BISNIS
Berbagai peluang bisnis menarik yg wajib Anda tahu

4. Kelas MENTORING BISNIS
Anda bisa memperoleh kelas mentoring bisnis dari event Pesta Wirausaha Ini.

5. BERTEMU INVESTOR
Akan ada sesi bertemu dgn Investor, sehingga Anda bisa belajar bagaimana punya bisnis yg nantinya akan diinvestasi oleh Investor dalam dan luar negeri.

Nilai Seminar & Expo 3 Hari Diatas bernilai Lebih dari 3.000.000!
Tapi khusus utk UKM tiket hanya Rp 650.000 untuk 3 hari acara.

TAPI TUNGGU !!

Kami berikan BONUS EKSKLUSIF
bagi 100 pendaftar tercepat

7 KEUNTUNGAN UNTUK ANDA !!!

- 1 BUKU Cara Praktis Jualan Laris senilai Rp 250.000
- DVD 2 Video Jualan Laris senilai Rp 500.000
- Voucher Pembuatan Web / Toko online total senilai Rp 1.000.000
- Voucher KONSULTASI BISNIS senilai Rp 500.000 (saat Pesta Wirausaha di STAND No. 234, 235, 236)
- 7 Ebook Bisnis Senilai Rp 1.225.000
- GRATIS Bisnis Online senilai Rp 350.000
- GRATIS Training Sukses Modal Reseller Rp 250.000

TOTAL BONUS Rp 4.075.000 !!!

Semua Bisa Anda bawa pulang
hanya dengan Investasi Rp 650.000,

Anda berhak atas :

- 3 Hari Event Pesta Wirausaha
- Free 1x Class Workshop
- Free Merchandise
- Paket Bonus Eksklusif senilai 4JUTA

SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA

Ketik : PW2016_Nama_Hp_Email
Kirim ke 0815-7878-8283 (sms/wa)
Dan cantumkan juga kode AGOEN utk mengakses bonusnya 😉

NB:
Bonus hanya tersedia 100 Paket
Segera daftar sebelum kehabisan!

Sabtu, 23 April 2016

SUNGGUH ANEH TAPI NYATA


(Kisah Kasih Di Sekolah. Cipt.Obbie Mesakh, alih kata by,Lestyono Tandiadi)

Resah dan gelisah dalam penantian.
Dipersimpangan jalan yg penuh keraguan.
Seakan tiada harapan yg dapat menjanjikan.
Menanti jawaban doa ku.

Malu aku malu pada masa lalu.
Berbaris dosa ku didinding kelam hidup ku.
Yang pernah ku lakukan tanpa aku hiraukan.
Tuhan memperhatikan.

Reff:
Sungguh aneh tapi nyata pengampunan MU.
KAU ubah jalan hidup ku dengan kasih MU.
Mujizat MU tiada henti kasih MU sempurna.
Tak terbalas kasih setia MU... seumur hidup ku.

KUNCI MEMBUAT HIDUP ANDA LUARBIASA

Randy Pausch, 47 tahun, seorang dosen ilmu komputer dari Universitas Mellon, United States meninggal akibat kanker pankreas yang dideritanya pada 2008 silam. Di akhir hidupnya ia menulis sebuah buku yang berjudul "The Last Lecture" (Pengajaran Terakhir) yang menjadi salah satu buku best-seller di tahun 2007. Dan apa yang menjadi warisan yang ditinggalkannya?

Di dalam sebuah surat untuk istrinya, Jai, dan anak-anaknya, Dylan, Logan dan Chloe, ia menuliskan secara indah mengenai  'panduan menuju kehidupan yang lebih baik' untuk diikuti istri dan anaknya.
Semoga Anda diberkati melalui tulisan ini.

KUNCI UNTUK MEMBUAT HIDUP ANDA LEBIH BAIK

PERSONALITY:
1. Jangan membandingkan hidup Anda dengan orang lain karena Anda tidak pernah tahu apa yang telah mereka lalui
2. Jangan berpikir negatif akan hal-hal yang berada diluar kendali Anda, melainkan salurkan energi Anda menuju kehidupan yang dijalani saat ini, secara positif
3. Jangan bekerja terlalu keras, jangan lewati batasan Anda
4. Jangan memaksa diri Anda untuk selalu perfect, tidak ada satu orang pun yang sempurna
5. Jangan membuang waktu Anda yang berharga untuk gosip
6. Bermimpilah saat anda bangun (bukan sahabat tertidur)
7. Iri hati membuang-buang waktu, Anda sudah memiliki semua kebutuhan Anda
8. Lupakan masa lalu. Jangan mengungkit kesalahan pasangan Anda di masa lalu. Hal itu akan merusak kebahagiaan Anda saat ini
9. Hidup terlalu singkat untuk membenci siapapun itu. Jangan membenci
10. Berdamailah dengan masa lalu Anda agar hal tersebut tidak menganggu masa ini
11. Tidak ada seorang pun yang bertanggung jawab atas kebahagiaan Anda kecuali Anda
12. Sadari bahwa hidup adalah sekolah, dan Anda berada di sini sebagai pelajar. Masalah adalah bagian daripada kurikulum yang datang dan pergi seperti kelas aljabar (matematika) tetapi, pelajaran yang Anda dapat bertahan seumur hidup
13. Senyumlah dan tertawalah
14. Anda tidak dapat selalu menang dalam perbedaan pendapat. Belajarlah menerima kekalahan

COMMUNITY:
15. Hubungi keluarga Anda sesering mungkin
16. Setiap hari berikan sesuatu yang baik kepada orang lain
17. Ampuni setiap orang untuk segala hal
18. Habiskan waktu dengan orang-orang di atas umur 70 dan di bawah 6 tahun
19. Coba untuk membuat paling sedikit 3 orang tersenyum setiap hari
20. Apa yang orang lain pikirkan tentang Anda bukanlah urusan Anda
21. Pekerjaan Anda tidak akan menjaga Anda di saat Anda sakit, tetapi keluarga dan teman Anda. Tetaplah berhubungan baik

LIFE:
22. Jadikan Tuhan sebagai yang pertama dalam setiap pikiran, perkataan, dan perbuatan Anda
23. Tuhan menyembuhkan segala sesuatu
24. Lakukan hal yang benar
25. Sebaik/ seburuk apapun sebuah situasi, hal tersebut akan berubah
26. Tidak peduli bagaimana perasaan Anda, bangun, berpakaian, dan keluarlah!
27. Yang terbaik belumlah tiba
28. Buang segala sesuatu yang tidak berguna, tidak indah, atau mendukakan
29. Ketika Anda bangun di pagi hari, berterima kasihlah pada Tuhan untuk itu
30. Jika Anda mengenal Tuhan, Anda akan selalu bersukacita. So, be happy:)

Saat Anda mempelajari semua hal di atas, bagikan tulisan ini kepada orang" yang Anda cintai, teman" sepermainan Anda, teman" kantor, maupun orang" yang tinggal dengan Anda. Pengetahuan ini tidak hanya akan memperkaya Anda tetapi, orang disekeliling Anda.

Ingat, KITA HADIR UNTUK MEMBAGI HAL" YANG BAIK.....!!!!!! Tips before He dies... communication with family friends elderlyyoung are all important and life is too short to grief but enjoy and strive and look forward... beautiful said.

Rabu, 20 April 2016

Masalah dan Solusi

Kekesalan berawal dr pikiran yg fokus pada masalah, bukan pada SOLUSI.

Kalau dgn teriak membuat kita plong lakukan saja, tapi tetap hrs memancing SOLUSI dari semesta melalui sugesti, afirmasi, be HAPPY

HIDUP kita dapat seperti berada di neraka atau surga itu tergantung bgmn pikiran kita, gmn perasaan kita yg dapat kita ciptakan melalui pikiran kita.

Ada satu tehnik mengNOLkan diri, yaitu mengulangi kalimat Allah, Tuhan, Sang Hyang Widhi atau nama lainnya sesuai kepercayaan kita.

Setiap bernafas, menyebut misalnya Allah, Allah, Allah terus menerus dalam hati, makin lama dan makin sering makin baik. Ini akan membuat fokus kita ke Sang MAHA, dan nanti setiap ucapan kita, pikiran, perasaan, perilaku kita akan memiliki KEKUATAN Sang MAHA, artinya segala sesuatu akan terjadi dgn cepat sesuai vibrasi Allah yg besar dlm diri kita.

Begitupun yg sedang menuju sehat, terutama setiap mau tidur dan baru bangun, katakan, bayangkan di pikiran, misalnya darah kita BAHAGIA, lagi pada pesta di dalam sel tubuh kita, lagi merayakan kesembuhan, saya SUDAH SEMBUH atau orang lain yg kita doakan jg sama, bayangkan dia dan sebut namanya dan bayangkan sel tubuh dia lagi seneng.

Dalam keseharian jg perlu merasa HEPI, bersyukur utk semua yg terjadi, bersyukur utk udara, oksigen, keluarga, tubuh fisik, kita mengucapkan terima kasih utk pertemuan kita dengan Sang MAHA yg mewujud dalam segala sesuatu.

Jumat, 01 April 2016

Hak Fidusia: Barang Jaminan Bergerak dan Tidak Bergerak

Salam Sukses Luarbiasa.

Apakah anda sedang dalam masa kredit kendaraan bermotor, tanah atau bangunan?
Apakah anda sedang dalam masa sulit sehingga belum mampu membayar angsuran ?
Atau ada kejadian di kehidupan anda sehingga anda gagal bayar kredit ? ( mungkin ortu, sanak, keluarga sakit , atau yg lainnya ? )
Jika demikian , perlu kita ketahui bersama beberapa fakta berikut ini :
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Bank Yang Melakukan Pemberian Kredit Atau Pembiayaan Pemilikan Properti, Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti, dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Dalam SE ini mengatur bahwa syarat uang muka/down payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank minimal 25 persen untuk kendaraan roda dua dan 30 persen untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan nonproduktif. Serta 20 persen untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif. Untuk Properti Tipe <70 DP=30% dan Tipe >70 DP=40%.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Inti Aturannya sebagai berikut:
Pasal 1 (1) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada Kantor Pendaftaran Fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia. (2) Kewajiban pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan: a. pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah; dan/atau b. pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing). Pasal 2 Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Pasal 3 Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan. Pasal 4 Penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor. Pasal 5 (1) Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa: a. peringatan; b. pembekuan kegiatan usaha; atau c. pencabutan izin usaha. (2) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 60 (enam puluh) hari kalender. (3) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan mencabut sanksi peringatan. (4) Dalam hal masa berlaku peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan Perusahaan Pembiayaan tetap tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha. (5) Sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan secara tertulis kepada Perusahaan Pembiayaan, yang berlaku selama jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha diterbitkan. (6) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya. (7) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha. (8) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Perusahaan Pembiayaan tidak juga memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan.

Begini penjelasannya, Sangat Penting!:


Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. 2. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia,sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Jadi “sebenar”nya, setiap pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini. Tapi apa yg terjadi ? kita hampir tidak pernah mendengar kata “fedusia” ini, dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini. Jadi alur yg sebenarnya ialah nasabah+pihak leasing+notaris membuat perjanjian fedusia sebagaimana pengertian diatassebelum kendaraan ditangan konsumen.
Apa maksudnya ? Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian fedusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan ! Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda. Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.
Nah, kenapa pihak leasing tidak membuat perjanjian fidusia ? Padahal itu kewajiban mereka ? Terus terang saya cuman bisa berasumsi ini akan merugikan pihak leasing ! Jika leasing tidak segera menarik kendaraan konsumen ( padahal dilarang ) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yang sudah dikeluarkan nasabah untuk mencicil ! Jadi pihak leasing bisa untung ganda, baik dari kendaraan bekas yg dijual ditambah pembayaran cicilan konsumen. Sungguh kejam !? Ya tentu saja! Tetapi itulah kenyataan yang terjadi. Jadi untuk itu harus mengetahui hukumnya dan cerdas dalam penerapannya. Semoga para pegawai dan owner leasing juga mengetahui dan menyadari konsekwensi hukum tersebut. Namun demikian, sebagai nasabah, bukan berarti akan bebas dari hutang, bila diselesaikan di pengadilan, tetap akan ada konsekwensi kepada kita berupa beban pembayaran yang mungkin akan direkstrukturisasi.

Jadi bila ada rencana penarikan kenderaan atau properti oleh leasing, sebaiknya mintalah Perjanjian Fidusia dan minta disesuaikan dengan perjanjian dan aturan Fidusia tersebut.
Jika ada pemaksaan penarikan kendaraan atau properti, bisa dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Pihak kepolisian telah mengeluarkan semacam maklumat sebagai berikut:
TINDAKAN LEASING MELALUI DEBT COLLECTORNYA YANG MENARIK SECARA PAKSA KENDARAAN DIRUMAH ATAU PERINTAH PENGOSONGAN PROPERTI MERUPAKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DAN TINDAKAN SEMENA-MENA.  JIKA PENRIKAN KENDERAAN BERMOTOR  DILAKUKAN DIJALAN, MERUPAKAN TINDAK PIDANA PERAMPASAN.

Bagaimana caranya menghadapi Kolektor yang datang menagih kepada nasabah atau Kreditur?

Jika para penagih utang berusaha merampas barang jaminan  Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335. Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri. Ingatkan kepada mereka, kendaraan/properti cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB. Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata. Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang jaminan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.
Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan. Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) NO. 130/PMK 010/2012 TENTANG PENDAFTARAN FIDUSIA YANG MEWAJIBKAN LEASING MENDAFTARKAN JAMINAN FIDUSIA PALING LAMBAT 30 HARI SEJAK PERJANJIAN KREDIT DITANDATANGANI. LEASING YANG TAK MENDAFTARKAN JAMINAN TERSEBUT TERANCAM DIBEKUKAN USAHANYA.
TANYAKAN SOAL FIDUSIA INI KEPADA LEASING DAN PASTIKAN BAHWA JAMINAN TELAH DIDAFTARKAN. MENURUT PERATURAN KAPOLRNI NO 8 TAHUN 2011, SATU-SATUNYA PIHAK YANG BERHAK MENARIK KENDARAAN KREDIT BERMASALAH ADALAH KEPOLISIAN.
Semoga bermanfaat bagi Anda dan kita semua, untuk tetap seimbang hak dan kewajiban kita. Bila suatu ketika kita bisa mengalami kealpaan terhadap kewajiban di luar kemampuan atau di luar kehendak, bukan berarti serta merta hak kita hilang atau kita memperoleh perlakuan sewenang-wenang. Tetap ada hak kita yang dilindungi oleh Undang-undang. Itu sebagai Manfaat dan Konsekwensi terhadap Negara kita yang berdasarkan Hukum yang telah disepakati dan disetujui para ahli dan pendiri negara ini. Terima kasih.