Rabu, 17 Desember 2014

MAU SUKSES, JANGAN MENUNDA, BERIKUT TIPSNYA

Ada kebiasaan yg kurang baik dlm diri kita, sering kita lakukan, meskipun kita sering gagal dalam pekerjaan akibat kita melakukan penundaan akan tetapi sering kita kesulitan memperbaiki. Nah, ini 5 Kiat Atasi Kebiasaan Menunda, semoga berhasil.

1. Fokus pada prioritas Anda
Jika ingin sukses mengatur tugas dan tanggung jawab, Anda perlu fokus pada skala prioritas. Mana tugas yang paling penting. Analisa aktivitas Anda yang mengarah pada masalah dan jauhi faktor-faktor yang menyebabkan penundaan kerja. Hal terpenting adalah untuk terus memotivasi guna mencapai tujuan yang Anda harapkan.

2. Mulai dengan tugas kecil
Kadang yang perlu Anda lakukan adalah melakukan tugas sedikit demi sedikit untuk bisa menyelesaikannya. Jangan dipusingkan dengan betapa beratnya tugas itu, tapi lihat langkah-langkah kecil yang bisa Anda lakukan untuk mengerjakannya.

3. Rencanakan hari Anda
Semua orang yang sukses, biasanya merencanakan hari mereka terlebih dulu. Dengan perencanaan, Anda bisa melakukan tugas lebih banyak dan membuat hari-hari Anda lebih produktif. Tapi bukan hanya membuat perencanaan saja yang penting, karena melakukan rencana itulah yang paling utama.

4. Bangun lebih pagi
Dengan bangun lebih pagi, Anda memiliki kemungkinan lebih besar untuk melawan kebiasaan suka menunda pekerjaan. Jika Anda memiliki kesulitan untuk bangun lebih pagi, maka Anda perlu memotivasi diri sendiri untuk melakukan hal itu. Dalam waktu dua minggu, Anda akan terbiasa dengan jadwal baru tersebut.

5. Jauhkan gangguan
Apabila Anda ingin fokus pada pekerjaan, maka Anda harus bisa menjauhkan diri dari gangguan. Telepon, televisi, internet, dan lainnya, bisa menjadi pengganggu yang akhirnya membuat Anda menunda pekerjaan. Kenali dulu apa penyebab terbesar yang bisa membuat Anda menunda pekerjaan, ke mudian lakukan segala cara untuk menjauhinya.

Demikian tips memperbaki diri utk sgr berbenah, sederhana bukan? Mari kita lakukan, tanpa terasa kita sdh sukses mencapai tujuan kita, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Semoga tetap sukses. (Des/14/fs)

Panenan melimpah...pekerja kurang...

Bulan pertama setelah resign dari pekerjaan lama, yg sudah begitu mapan dan nyaman, akan tetapi karena kurang matang, bahkan tdk siap sama sekali baik materi maupun mental, shg sempat mengalami kondis yg sangat mengkwatirkan dan menguras emosional. Namun berkat kesabaran, doa dan kasih Tuhan, komdis ini mulai ada secercah harapan.
Saya sgt sadar, tantangan demi tantangan pasti akan hadir. Gemblengan mental sdh dimulai dari bulan April lalu melalui kursus evangelisasi di Gedung Lehon Dehon Cilandak, yg di akhiri di Lembah Karmel selama 3 hari. Semoga ini permulaan yg baik melalui Berkat Tuhan yg maha pengasih.
Kemudian sedikit hari bersejarah dlm hidup dimulai, pada tgl 1 November 2014, pagi hari dilakukan serah terima pekerjaan lama, sore harinya dilakukan pelantikan sebagai Anggota BPSK sebagai Hakim Ad-hoc, yg bagi saya merupakan pekerjaan yg sedikit "mustahil" ditinjau dari Latar belakang pendidikan.
Tawaran proyek dari teman organisasi di LSM mulai datang. Meskipun hal ini banyak hal yg baru bagi saya, akan tetapi sbg pembelajaran harus saya hadapi dan libatkan diri. Semoga ini dapat berjalan dg baik dan penuh kejujuran.
Kehendak baik dr seorang ahli fisika, yg pernah belajar dari negrinya Ludwig van Bethoven,  menyediakan bahan belajar yg lebih praktis, cepat memahami melalui percobaan dan praktikum. Meskipun tersendat-sendat, tetapi karena ada niat baik dan semangat utk membantu mencerdaskan bangsa, keyakinan utk sukses tetap ada. Kendala terbesar adalah permodalan. Masih sgt memprihatinkan. Seperti istilah anak muda, modal semangat. Ya, modal semangat dg berkat keyakinan penuh, maka Usaha ini kelak akan sukses dan melimpah.
Tawaran pembuatan bahan-bahan yg dibutuhkan Industri juga sedang diproses. Bahan baku kayu tersebut sangat memiliki prospek yang baik. Modalnya juga tdk terlalu berat, demikian juga pemasarannya tdk terlalu sulit. Utk itu segera dipersiapkan dengan lebih matang sehingga pelaksanaan berjalan dg rapi dan baik.
Sebuah tawaran kejutan datang dari seorang dosen sekaligus pebisnis lingkungan hidup. Meskipun masih pemula, tapi cukup berpengetahuan dibidang tersebut. Penjajakan awal juga tdk terlalu mengecewakan, hanya sedikit ragu, apakah masyarakat industri dan goverment sdh siap dan menjadikan lingkungan hidup sebagai salah satu orientasi bisnis dan cita-citanya? Pemikiran ini masih membutuhkan dukungan pengetahuan dan pembahasan lebih lanjut.
Semua hal di atas merupakan sumber-sumber bisnis yang begitu luas. Bila dijalankan dg penuh dedikasi dan perencanaan yang baik, maka menjadi lahan bisnis, pengabdian untuk kehidupan serta lahan evangelis yg cukup  menantang. Semoga Tuhan melalui Roh KudusNya selalu memberikan dorongan dan pendampingan. TUHAN MEMBERKATI. AMIN. {fs}

Sabtu, 13 Desember 2014

Budaya GKK di Dunia Pendidikan (Gratifikasi, Korupsi dan Kolusi)

Sebagai seorang eks pekerja di bidang penerbitan lebih dari 15 tahun, khususnya bidang Pemasaran, sudah banyak mengalami berbagai hal yg berhubungan dg penjualan buku ke sekolah. Penjualan melalui Guru, Koperasi Sekolah (yg di dalam jg banyak guru yg terlibat), Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan atau Yayasan, bahkan sampai ke  Aparat Pemda bahkan tidak jarang sampai ke pusat. Kemudian penulis bekerja sebagai Majelis adhoc BPSk di Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Tentu dalam tugas baru ini harus banyak belajar ttg Hukum. Karena latar belakang pendidikan penulis dari Bidang Teknologi Pangan, yg pengetahuan hukumnya msh rendah. Pembelajaran yg diberikan melalui Bimtek hukum beberapa di BPSK, melalui diskusi dg Tim BPSK (anggota BPSK mayoritas pengacara atau memiliki background pendidikan Sarjana Hukum)  dan Pembelajaran otodidak, semakin meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap hukum, undang-undang dan peraturan lainnya. Salah satunya tentang Gratifikasi, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (GKKN).
Seperti pengertian Gratifikasi berikut:
Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001

Gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pengecualian
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan yang mengatur Gratifikasi adalah:
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK

Penjelasan aturan Hukum

Pasal 12 UU No. 20/2001
Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:

pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Sanksi
Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Undang - Undang Pendukung Gratifikasi :

1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001

2. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999

3. Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002

4. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999

5. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 

6. Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009

Melihat pengertian di atas, perusahaan penerbitan yang pernah penulis ikut bergabung sebagai pekerja, 4-5 point pada defenisi Gratifikasi, sering dilakukan kepada pelanggan-pelanggannya, yang mayoritas PNS. PNS yg dimaksud disini, mulai dari Guru, Guru yg ditugaskan sebagai Kordinator Buku atau koperasi sekolah, Kepala sekolah, hingga pejabat Dinas Pendidikan seperti Pengawas, Kabid bahkan hingga Kepala Dinas.
Kebijakan pemberian Gratifikasi tersebut berupa Rabat atau diskon tapi bukan potongan harga (krn harga yg dijual ke siswa tetap seperti harga pasaran atau harga asli dari penerbit), demikian juga dg harga PTJ proyek  yg digunakan adalah harga asli, pemberian uang atau barang yang dalam sistem akuntansi perusahaan disebut Sponsorship, entertainment, Dana Taktis Direksi. Adalagi yang lebih parah yang akhir-akhir ini frekwensi dan jumlah rupiahnya semakin meningkat yg mereka sebut dengan istilah Uang Muka atau Rabat di Muka, yg jumlahnya bisa ratusan juta. Kondisi ini semakin mengkwatirkan, terutama pengaruhnya secara psikologis atau mental para pendidik atau penyelenggara pendidikan, baik swasta apalagi negeri. Dugaan penulis, semua "pemasok" barang konsumsi dan kebutuhan sekolah melakukan hal yang sama seperti buku pelajaran dan refrensi, pemasok ATK, pemasok seragam sekolah, pembangunan fisik dan sebagainya, melakukan praktek Gratifikasi, korupsi dan kolusi.
Dari sisi jumlah dana atau barang "gratifikasi" yg mereka terima secara personal sangat kecil (di bawah ratusan juta, meskipun sering ditemukam di atas ratusan juta), namun bila diakumulasikan seluruh NKRI, jumlahnya bisa sampai ratusan milyar, bahkan trilyun. Demikian juga dengan guru dan pejabat penyelenggara pendidikan yang mengalami "kerusakan mental" merata seluruh Indonesia.
Hasil pemikiran dan analisis penulis, kondisi ini telah dan akan menghancurkan mental pendidik dan tentu akan mempengaruhi secara negatif kwalitas hasil pendidikan itu sendiri. Tentu hal ini juga mempengruhi secara negatif mental dan kwalitas anak didik. Dengan demikian maka MASA DEPAN NEGRI INI AKAN SEMAKIN BOBROK. Atau paling tidak, akan tetap bobrok.
Bila Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla, memang serius melakukan "REVOLUSI MENTAL" bangsa Indonesia, mulailah dari pendidikan, perbaikilah mental pendidik dan penyelenggara pendidikan termasuk perilaku semua pengusaha atau perusahaan yang menjadi mitra  lembaga pendidikan, khususnya pemasok barang kebutuhan sekolah. Bila perlu dilibatkan Kejaksaan dan KPK dibantu LSM terkait, utk memproses secara hukum sehingga segera ada pertanggungjawaban secara hukum sekaligus analisis utk pembuatan sistem perbaikan.
Sehubungan dengan itu, maka pemerintah harus mampu menciptakan strategi dan regulasi baru yg mengatur kondisi ini sehingga tidak terulang lagi. Demikian juga untuk perusahaan-perusahaan pemasok ke sekolah dan dunia pendidikan , harus diberikan solusi dan aturan yang jelas dan baik, sehingga perusahaan tetap dapat berjalan dan berproses. Yang lebih baik lagi, dibuat aturan yang lebih baik dan canggih, sehingga "justru" terbentuk kemitraan yg sinergis antara pengusaha dan dunia pendidikan dan pemerintah, umtuk meningkatkan kwalitas pendidikan dan SDM negeri ini. Semoga. {FS}

Senin, 01 Desember 2014

BPSK Kota Bekasi Terbentuk

Setelah mendapat SK Menteri Perdagangan dan Dilantik pada Bulan Nopember yang lalu, kemudian diikuti Bimtek pada akhir Nipember di Grand Ussu Bogor, maka BPSK Kota Bekasi segera terbentuk.
Apakah BPSK itu?
Merupakan Singkatan dari Badan Penyelesian Sengketa Konsumen, suatu Badan Ad-hoc di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yang beranggotakan masing-masing mewakili Unsur Pemerintah, Unsur Pelaku Usaha dan Konsumen. Badan ini merupakan Perpanjangan tangan pemerintah Kota Bekasi untuk menyelesaikan sengketa antara Konsumen dengan Pelaku Usaha. Baik kerugian yang dialami oleh konsumen karena produk ataupun jasa.
Sesuai dengan aturan dalam UU dan PP Menperindag, sebagai Dasar Hukum Pembentukan Badan ini, bahwa model penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui 3 cara yaitu Konsiliasi, Mediasi dan Arbetrase. Ketiga model tersebut dapat diterapkan sesuai dg komunikasi dan kemauan dari kedua belah pihak yang bersengketa.
Tugas BPSK melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi; memberikan konsultasi perlindungan konsumen; melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku; melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen; memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang atau pihak yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen; mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan / atau pemeriksaan; memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen; memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Kewenangan untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen membentuk majelis harus ganjil dan sedikit-dikitnya berjumlah anggota majelis tiga orang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan seorang anggota, majelis ini terdiri mewakili semua unsur yaitu unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha serta dibantu oleh seorang panitera dan putusan majelis bersifat final dan mengikat.
BPSK Kota Bekasi, rencana akan mulai efektif bekerja mulai Januari 2015. Saat ini masih persiapan Tempat atau sekretariat, Sarana dan Prasarana serta konsolidasi Organisasi berupa pembuatan Kode Etik dan tata tertib.  
Semoga Badan ini segera dapat beroperasional dengan efektif, untuk mewadahi keluhan-keluhan dan penanganan Masyarakat Kota Bekasi yang mengalami kerugian akibat Produk atau jasa yang dilakukan pihak produsen, agen atau pedagang yang tidak profesional, sembrono atau yang melakukan pelanggaran-pelanggaran lainnya. Bila demikian, maka mari masyarakat Kota Bekasi memanfaatkan Badan ini secara optimal untuk membela kepentingan anda sebagai konsumen akhir.(FYS) 

Fenomena atau Anomali

 
Fenomena atau Anomali

Satu bulan yang lalu, seorang Petinggi Perusahaan terkemuka bidang Penerbitan Buku Pelajaran di negeri ini Mengundurkan Diri dari Perusahaan, dimana dia sudah bekerja selama 17 tahun lebih, dengan prstasi dan karir yang lumayan "wah". Alasan pengunduran dirinya, bila di telusuri secara detail dengan menggunakan kacamata "hati", sangat miris dan mengharukan. Hanya saja, aturan dinegrinya tidak mau tau bahkan "semenderita" apapun dia ditambah Owner dan management perusahaannya yang terkenal keras dan bahkan "bengis", yang penting judulnya "mengudurkan diri", maka hal tersebut dianggap suatu kesalahan dan segera ditimpakan hukuman seberat-beratnya, bila perlu sampai eks karyawan yang mundur tersebut menderita lahir batin tanpa ada petrtimbangan serta tidak perlu diberikan kesempatan untuk membela diri. Sehebat atau sebagus apapun prestasinya, sebesar apapun kontribusi positifnya terhadap perusahaan tidak perlu dipertimbangkan. Pokoknya "mundur=salah" segera hukum seberat-beratnya, titik. Sudah titik mas. Tunggu dulu bos, sabar. sedikit tambahan keterangan, bisa kah? ok lanjut hehehe.
Bila kita perhatikan di sisi lainnya atau kondisi sebaliknya, ketika Karyawan prestasinya anjlok, tidak displin, melakukan tindakan yang merugikan perusahaan langsung atau tidak langsung (asal bukan tindak pidana) tidak sengaja atau diluarkemampuan, atau orangnya sudah tidak dikehendaki atasan, orang-orang demikian akan segera di "PHK". Kemudian segera berjalan pasal-pasal Ketenaga kerjaan, diberikan pesangon, uang pisah, uang jasa, tunjangan perumahan, tunjangan pendidikan, tunjangan kesehatan dan lain-lainnya. Demikian juga Jamsostek dan Asuransi lainnya, segera dibantu diurus perusahaan. Loh, kenapa??? Sudah merugikan, tidak berprestasi atau seabrek alasan lainnya kelemahan dipihak karyawanpun yang membuat perusahaannya memberikan tindakan PHK, malah diberikan penghargaan seabrek-abrek.
Apakah ini Fenomena atau Anomali???? Kemana pergi Hati Nurani, Logika dan Rasional kemanusiaan???
Mau Tau Kejadian yang sebenarnya, tindakan-tindakan yang akan dilakukan untuk memperjuangkan Hak, menegakkan kebenaran, sekaligus untuk memperbaiki sistem Ketenagakerjaan dan serta sistem-sistem yang "bobrok", baca dan ikuti pada episode tulisan selanjunya dengan Judul: Tuntutan dan Menegakkan Kebenaran.

Rahmat Tuhan yang Maha Kuasa dan Maha Kasih, senantiasa melindungi dan memberkati Hidup dan Kehidupan kita, terutama yang sempat membaca tulisan ini.(YFS)