Setelah mendapat SK Menteri Perdagangan dan Dilantik pada Bulan Nopember yang lalu, kemudian diikuti Bimtek pada akhir Nipember di Grand Ussu Bogor, maka BPSK Kota Bekasi segera terbentuk.
Apakah BPSK itu?
Merupakan Singkatan dari Badan Penyelesian Sengketa Konsumen, suatu Badan Ad-hoc di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yang beranggotakan masing-masing mewakili Unsur Pemerintah, Unsur Pelaku Usaha dan Konsumen. Badan ini merupakan Perpanjangan tangan pemerintah Kota Bekasi untuk menyelesaikan sengketa antara Konsumen dengan Pelaku Usaha. Baik kerugian yang dialami oleh konsumen karena produk ataupun jasa.
Sesuai dengan aturan dalam UU dan PP Menperindag, sebagai Dasar Hukum Pembentukan Badan ini, bahwa model penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui 3 cara yaitu Konsiliasi, Mediasi dan Arbetrase. Ketiga model tersebut dapat diterapkan sesuai dg komunikasi dan kemauan dari kedua belah pihak yang bersengketa.
Semoga Badan ini segera dapat beroperasional dengan efektif, untuk mewadahi keluhan-keluhan dan penanganan Masyarakat Kota Bekasi yang mengalami kerugian akibat Produk atau jasa yang dilakukan pihak produsen, agen atau pedagang yang tidak profesional, sembrono atau yang melakukan pelanggaran-pelanggaran lainnya. Bila demikian, maka mari masyarakat Kota Bekasi memanfaatkan Badan ini secara optimal untuk membela kepentingan anda sebagai konsumen akhir.(FYS)
Apakah BPSK itu?
Merupakan Singkatan dari Badan Penyelesian Sengketa Konsumen, suatu Badan Ad-hoc di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yang beranggotakan masing-masing mewakili Unsur Pemerintah, Unsur Pelaku Usaha dan Konsumen. Badan ini merupakan Perpanjangan tangan pemerintah Kota Bekasi untuk menyelesaikan sengketa antara Konsumen dengan Pelaku Usaha. Baik kerugian yang dialami oleh konsumen karena produk ataupun jasa.
Sesuai dengan aturan dalam UU dan PP Menperindag, sebagai Dasar Hukum Pembentukan Badan ini, bahwa model penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui 3 cara yaitu Konsiliasi, Mediasi dan Arbetrase. Ketiga model tersebut dapat diterapkan sesuai dg komunikasi dan kemauan dari kedua belah pihak yang bersengketa.
Tugas BPSK melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi; memberikan konsultasi perlindungan konsumen; melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku; melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen; memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang atau pihak yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen; mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan / atau pemeriksaan; memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen; memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Kewenangan untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen membentuk majelis harus ganjil dan sedikit-dikitnya berjumlah anggota majelis tiga orang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan seorang anggota, majelis ini terdiri mewakili semua unsur yaitu unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha serta dibantu oleh seorang panitera dan putusan majelis bersifat final dan mengikat.
BPSK Kota Bekasi, rencana akan mulai efektif bekerja mulai Januari 2015. Saat ini masih persiapan Tempat atau sekretariat, Sarana dan Prasarana serta konsolidasi Organisasi berupa pembuatan Kode Etik dan tata tertib. Semoga Badan ini segera dapat beroperasional dengan efektif, untuk mewadahi keluhan-keluhan dan penanganan Masyarakat Kota Bekasi yang mengalami kerugian akibat Produk atau jasa yang dilakukan pihak produsen, agen atau pedagang yang tidak profesional, sembrono atau yang melakukan pelanggaran-pelanggaran lainnya. Bila demikian, maka mari masyarakat Kota Bekasi memanfaatkan Badan ini secara optimal untuk membela kepentingan anda sebagai konsumen akhir.(FYS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
hebat semuanya