Kamis, 12 Maret 2015

BATAS AKHIR BAYAR PAJAK 2014

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan kepada Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan WP badan usaha untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2014

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Penghasilan (PPh) orang pribadi akhir Maret 2015, sedangkan untuk badan ditutup akhir April 2015.

"Pelaporan SPT sebenarnya sudah dibuka pada 1 Januari 2015," ujar Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K Tumakaka di Jakarta, Kamis (5/3/2014).  

Namun biasanya, lanjut dia, banyak wajib pajak yang melaporkan SPT mendekati deadline sehingga Maret identik dengan bulannya setoran SPT.

"Jika dengan sengaja tidak melaporkan bisa terkena sanksi administratif hingga pidana yang tertuang dalam Undang-undang KUP pasal 38 dan 39," terangnya.

Apa saja sanksinya?

Dalam pasal 38 berbunyi:

Setiap orang yang karena kealpaannya:

- Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;

- Menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap;

- Melampirkan keterangan yang isinya tidak benar

sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.

Tetap semangat utk menjadi Warga negara yg baik. Fs

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

hebat semuanya